HEADLINE
 
Pengusutan Kasus Korupsi Berjamaah Rp 220 M
Jumat, 30 Juli 2010 | 09:44
Diperiksa Polda, Wabup Mendadak Sakit
Sempat Molor Enam Jam
Banda Aceh-Saat menjalani pemeriksaan dugaan kasus korupsi berjamaah Rp 220 miliar dengan Dir Reskrim Mapolda Aceh, Kamis (29/7), Wakil Bupati Aceh...
>> index
Banda Aceh
 
>> index
Lhokseumawe
 
>> index
Nanggroe
 
>> index
Nasional
 
>> index
Opini
 
>> index
Tahukah Anda?
 
>> index
Rubrik Jumat
 
>> index
Topik Terhangat di Forum
 

Punya ide atau pemikiran baru tapi tak tersalurkan? atau punya masalah? Daripada Ngomong gak tentu arah, lebih baik omongin di sini:
Forum Rakyat Aceh
Bicara Apa Saja!


 
"Orang mukmin itu pemimpin atas dirinya. Sesungguhnya ringanlah hisab atas suatu kaum yang menghisab dirinya di dunia.Dan sesungguhnya sukarlah hisab pada hari kiamat atas suatu kaum yang mengambil persoalan ini tanpa hisab" (Hasan Al Bashri)   Insya Allah jikalau hidup kita penuh manfaat dengan tulus ikhlas, maka kebahagiaan dalam bergaul dengan siapapun akan terasa nikmat, karena tidak mengharapkan sesuatu dari orang lain melainkan kenikmatan kita adalah melakukan sesuatu untuk orang lain (AA Gym)     
 ARSIP  REDAKSI   PROFIL  BUKU TAMU  KONTAK  HOME  ePAPER 
Rakyat Aceh Online : Headline Focus - Celana Ketat Menambah Kemaksiatan
  Bupati Aceh Barat: Ini Tanggungjawab ke Pemerintah Pusat dan Tuhan
Jumat, 30 Oktober 2009 | 10:14
Celana Ketat Menambah Kemaksiatan
Ahmad Farhan Hamid: Larangan Celana Jeans Kebablasan

Kabupaten Aceh Barat menerapkan larangan penggunaan celana panjang jins dan bergaya ketat bagi kaum wanita. Salah satu alasan Pemerintah Kabupaten Aceh
Barat adalah soal kemaksiatan.

"Pakai celana, di Aceh Barat sangat meningkat kemaksiatan dan kita lakukan sosialisasi tahap per tahap," kata Bupati Aceh Barat Ramli MS kepada wartawan, Kamis (29/10).

Meski begitu, Ramli tidak menyebut jumlah angka peningkatan tindakan maksiat di wilayahnya. Dia juga tidak merinci jenis kemaksiatan yang terjadi.
Selain karena kemaksiatan, ada alasan utama yang menjadi alasan utama bagi Ramli untuk menerapkan larangan ini. Yakni, pertanggungjawaban Bupati Aceh Barat dengan pemerintah pusat dan Tuhan.

"Saya menerapakan aturan ini karena saya malu dengan pemerintah pusat, karena belum bisa menerapkan aturan secara Islam sepenuhnya," ujar Bupati.
Tidak hanya itu, Ramli beralasan kebijakan itu juga atas dasar rasa tanggungjawab yang dimilikinya. Jadi tidak hanya tanggung jawab kepada pemerintah pusat, tetapi juga hubungannya dengan Tuhan.

"Sebagai bupati saya memiliki tanggungjawab, saya akan dimintai pertanggjawaban oleh Allah selama memimpin Aceh Barat, selain memenuhi hasrat pemerintah pusat," kata Ramli.
Seperti diketahui, Peraturan Bupati itu akan diberlakukan pada Januari 2010. Perempuan muslim di Aceh Barat dilarang keras memakai celana ketat dan celana jeans.

Penggunaan celana dibolehkan dengan syarat ketat yakni harus lebar dan menutupi mata kaki. Celana juga bisa digunakan sebagai dalaman rok panjang yang lebar.

Siap Tanggung Risiko
Bupati Aceh Barat, Ramli MS mengakui bahwa aturan yang dia keluarkan menuai kontroversi, terutama dari kaum perempuan yang merasa kesulitan mengenakan rok dalam kegiatan sehari-hari, terutama saat mengendarai motor.

"Memang ada orang yang tak bisa menggunakan rok ketika mengendarai motor. Namun, di Aceh Barat ada 2.000 wanita yang menggunakan rok tapi bisa mengendarai motor," kata Ramli.

Soal tuduhan arogan yang dialamatkan kepadanya, Ramli membantah. "Saya sebagai bupati tak boleh arogan. Aturan pakaian sesuai Syariah Islam memang sudah disusun jauh sebelum saya jadi bupati," kata dia.
Sosialisasi, tambah Ramli, akan terus dilakukan. "Saya terus berkoordinasi dengan ulama dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan aturan ini," tambah dia.

Bagaimana jika aturan ini terus jadi kontroversi dan mendapat tentangan? "Saya akan siap menanggung segala risiko. Semua saya pulangkan kepada Allah," tambah dia.

Boleh Pakai Celana, Tapi Jangan Ketat
Sebelumnya, ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Tengku Muslim Ibrahim, dalam aturan Islam pakaian laki-laki dan perempuan memang tidak boleh sama.
"Tapi tak mungkin perempuan dilarang memakai celana," kata Tgk Muslim Ibrahim.

Perempuan, tambah dia, boleh-boleh saja memakai celana. "Asal tidak ketat dan pakaiannya sesuai. Asal tidak menampilkan lekuk tubuh," tambah dia.
Aturan yang dikeluarkan pemerintah Aceh Barat, tambah dia, harus didiskusikan lebih jauh. "Tidak perlu terlalu arogan," kata dia.


Uang Bupati Beli 7.000 Potong Rok
Tak tanggung-tanggung, untuk mendukung peraturan ini, Bupati akan menyiapkan (membeli,red) 7.000 rok longgar, sebagai pengganti celana, dalam segala ukuran disediakan pemerintah daerah.
Dari mana dana pengadaan 7.000 rok itu? "Itu dana khusus dari kantung bupati, dari gaji bupati," kata Bupati Aceh Barat, Ramli MS kemarin.
Kata Ramli, tidak ada uang masyarakat yang digunakan. "Tidak saya gunakan APBD atau dana manapun," tambah dia.

Ditambahkan dia, pemerintah daerah akan menyosialisasikan aturan ini. Sementara operasi anticelana akan dipusatkan di Meulaboh. "Kami berharap masyarakat mentaati aturan ini.
Sebelumnya, Aceh Barat. Cut Mariana (32), warga Meulaboh, menilai larangan memakai celana itu kebijakan yang aneh.

Mariana juga mempertanyakan dana pengadaan 7.000 rok. "Darimana dananya, APBD? Daripada untuk menyediakan rok, lebih baik untuk fakir miskin," tambah dia.


Larangan Celana Jeans Kebablasan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ahmad Farhan Hamid, menilai larangan perempuan memakai celana jeans sudah terlalu jauh. Masalah pakaian, kata senator dari Nanggroe Aceh Darussalam, itu urusan pribadi.

"Saya kira sebuah daerah membuat aturan mengacu pada undang-undang," kata Farhan, kemarin.
"Qanun untuk mengatur warganya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," ujar Farhan.
Masalah berpakaian, ujar salah satu Ketua Partai Amanat Nasional itu, bersifat pribadi. "Sudah terlalu jauh itu Qanun," ujarnya.

Namun Farhan sendiri menyatakan belum membaca Qanun berisi larangan pemakaian celana jeans itu. "Saya kira nanti akan saya diskusikanlah dengan rekan-rekan (di parlemen)," ujarnya.

Akan Dicek Menteri HAM
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, belum mengetahui ada aturan perempuan dilarang mengenakan celana jeans di Aceh Barat. Patrialis akan mengecek informasi itu dulu.

"Nanti (saya komentari)," ujar Patrialis. "Monitor dulu apa benar terjadi," ujar salah satu Ketua Partai Amanat Nasional itu di sela-sela National Summit di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin.

Sementara Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyatakan urusan lokal seperti itu harusnya diselesaikan di tingkat lokal. Namun Gamawan menyatakan akan mendiskusikan masalah itu dengan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.

Aneh-aneh Saja
Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, Sayed Fuad Zakaria, mengatakan aturan ini kemungkinan besar dapat menimbulkan salah tafsir dan merugikan masyarakat.
“Yang wajar-wajar sajalah. Jangan aneh-aneh dan menimbulkan salah tafsir,” katanya, kemarin.

Fuad mempertanyakan alasan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan menerapkan larangan mengenakan celana jeans bagi para perempuan.
“Kalau alasannya ketat. Ketatnya bagaimana. Lalu, celana panjang itu kan macam-macam ada yang berbahan jeans dan kain biasa,” kata Fuad dan dia melanjutkan, “Apa itu juga tidak boleh, ada-ada saja.”
Dia mengatakan larangan memakai celana jeans sudah pasti akan menimbulkan dilema di masyarakat.

“Misalnya tahun ini dia beli celana, trus tahun depan dia badannya gemuk dan celana itu jadi ngepas, apa itu tidak boleh,” katanya. “Trus kenapa laki-laki pakai kaos ketat, misalnya, itu tidak dilarang.”
Menurut Fuad, daripada aturan justru menimbulkan permasalahan yang cenderung merugikan masyarakat, lebih baik tidak perlu dibuat secara formal. Melainkan diganti dengan himbauan-himbauan yang bijak. Misalnya pemerintah daerah mengatakan Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam maka perempuan dan laki muslim mengenakan pakaian sopan di tempat publik.

Sebenarnya aturan pelarangan ini bukan berarti perempuan di sana tidak boleh memakai celana sama sekali. Penggunaan celana tetap dibolehkan dengan syarat harus lebar dan menutupi mata kaki. Celana juga dapat dikenakan untuk dalaman rok panjang yang lebar.

Rencananya dalam aturan itu, apabila ada anggota masyarakat yang terbukti melanggar, pelaku harus mengganti celana yang dipakainya dengan rok yang disediakan khusus oleh pemerintah Aceh Barat. Sementara, celana yang mereka pakai akan digunting. (int/jpnn)

 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman
  Baca Juga:
  Pengusutan Kasus Korupsi Berjamaah Rp 220 M
Diperiksa Polda, Wabup Mendadak Sakit
  Terkait Dugaan Korupsi Rp 220 M
Bupati Aceh Utara Diperiksa 12 Jam Lebih di Polda
  Akibat Limbah Mercury PT Exxon
Warga Mulai Ketakutan
  Exxon Tidak Kooperatif
Dewan Dipandang 'Sebelah Mata'
  Warga Enggan Buat Sumur Baru
Limbah Mercury Exxon Menyerang Sejak 1980

JENAYAH
  Pengadilan Teroris Mengada-ada
Tim Pengacara Muslim (TPM) mengkritik ide soal pembentukan pengadilan terorisme. TPM...
 
>> index
BERITA FOTO

Diperiksa
HOTLINE  

061-7883059

SELEBRITA
  Diancam Ahmad Dhany
Sifat moody Dewi Persik berakibat buruk bagi karirnya. Bos Manajemen Republik Cinta, Ahmad Dhani, mengancam akan memvakumkan si goyang gergaji ini....
 
 Sebelumnya
 
  Puas Jadi Pelacur
  Tak Berani Pakai Jilbab
  Kemudahan Jadi Mualaf
 
OLAHRAGA ACEH
  Kontingen Lhokseumawe Empat Besar
LHOKSEUMAWE-Hasil akhir perolehan medali di kejuaraan Porprov XI di Kabupaten Bireun,...
 
>> index
IKLAN

Situs Berita Harian Sumut Pos




Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com
Redaksi: Jl. Panglima Nyak Makam No.39
Banda Aceh Telp. 0651-7422484

IP Anda: 38.107.191.86
| Lokasi: US-UNITED STATES- | Online: 8 User
Copyright © 2005 by