HEADLINE |
|
|
|
|
|
CAKRADONYA |
|
|
MALIKUSSALEH |
|
|
NAGGROE |
|
|
NASIONAL |
|
DO YOU KNOW? |
|
|
|
|
| |
 |
|
|
ARSIP REDAKSI PROFIL BUKU TAMU KONTAK HOME ePAPER |
Rakyat Aceh Online : Jenayah - Sekarang, Koruptor Tidak Lagi Mudah Izin Sakit
|
| |
IDI Ancam Cabut Izin Dokter Penghalang Pemeriksaan Korupsi Selasa, 12 Juni 2012 | 09:56 Sekarang, Koruptor Tidak Lagi Mudah Izin Sakit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait penilaian medis dan second opinion terhadap saksi, tersangka atau terdakwa yang perkaranya ditangani KPK.Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (Senin, 11/6), perjanjian itu mencakup hal yang fundamental dalam penegakan hukum di lembaganya. Hadir dalam acara ini, Ketua Umum PB IDI Prijo Sidipratomo, dan Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen.
Dikatakan Abraham, dalam hal penilaian medis, KPK dapat meminta IDI menunjuk dokter atau dokter spesialis untuk mengkaji dan memberikan keterangan tertulis mengenai kelayakan medis saksi, tersangka atau terdakwa guna kepentingan proses penyidikan atau persidangan (fit to be questioned or fit to be stand trial). "Selain itu, juga terhadap yang menolak memberi keterangan dengan alasan sakit tanpa ada surat keterangan dan diagnosis dari dokter," terang Abraham.
Sementara untuk second opinion, atas permintaan KPK, IDI menunjuk dokter untuk memberikan pendapat berdasarkan data atau hasil pemeriksaan kesehatan dokter sebelumnya untuk kepentingan penilaian medis.
Secara tertulis dokter yang ditunjuk IDI memberikan penjelasan atas surat keterangan hasil penilaian medis dan second opinion tersebut untuk kepentingan KPK," urai dia.Sementara itu, Prijo Sidipratomo mengatakan, lembaga yang diketuai olehnya juga merupakan komponen bangsa yang terpanggil dalam misi pemberantasan korupsi. Nantinya, seluruh cabang cabang IDI di tiap daerah, juga akan terlibat langsung membantu KPK dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi.
"Ketua IDI cabang harus bantu KPK di level-level kotamadya. Penilaian IDI tidak boleh dibanding-banding. Kalau sudah diputuskan, ini final," tutupnya. (int)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com |
|
|