HEADLINE
 

Polisi Bubarkan Konvoi Bulan Bintang
Meulaboh-Ratusan massa pendukung bendera bulan bintang asal Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (16/5), sekira pukul 10.30 WIB, melakukan konvoi bendera ke Meulaboh,...

++Selengkapnya
>> index
CAKRADONYA
 

Pemko Bekasi Kunjungi Aceh Besar
Jantho –Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, dan rombongan Kamis (16/5) siang, mengunjungi Kota Jantho, ibukota Kabupaten Aceh Besar. Dalam kunjungan...

++Selengkapnya
>> index
MALIKUSSALEH
 
Terkait Penggusuran di Geudong

Warga Ancam Hadang Petugas Dengan Parang
GEUDONG- Puluhan masyarakat yang menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kedai Geudong, Kecamatan Samudra, Aceh Utara, mengancam akan...

++Selengkapnya
>> index
NAGGROE
 

Qanun Irigasi Disosialisasikan
IDI RAYEUK- Dinas Pengairan Aceh kini terus meningkatkan sosialisasi qanun No 4 tahun 2013 tentang Irigasi. Hal itu dilakukan untuk memahami...

++Selengkapnya
>> index
NASIONAL
 
Ributkan Qanun Nomor 3

Jatah Uang Migas 70 Persen Ditagih
JAKARTA - Para petinggi di Jakarta langsung terhenyak begitu Aceh menerbitkan Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh, yang bentuknya...

++Selengkapnya
>> index
DO YOU KNOW?
 
>> index
 
"Orang mukmin itu pemimpin atas dirinya. Sesungguhnya ringanlah hisab atas suatu kaum yang menghisab dirinya di dunia.Dan sesungguhnya sukarlah hisab pada hari kiamat atas suatu kaum yang mengambil persoalan ini tanpa hisab" (Hasan Al Bashri)   Insya Allah jikalau hidup kita penuh manfaat dengan tulus ikhlas, maka kebahagiaan dalam bergaul dengan siapapun akan terasa nikmat, karena tidak mengharapkan sesuatu dari orang lain melainkan kenikmatan kita adalah melakukan sesuatu untuk orang lain (AA Gym)     
 ARSIP  REDAKSI   PROFIL  BUKU TAMU  KONTAK  HOME  ePAPER 
Rakyat Aceh Online : JENAYAH - UU BHP Dicabut, Seharusnya Biaya PTN Tak Mahal
  Jumat, 15 Juni 2012 | 10:28
UU BHP Dicabut, Seharusnya Biaya PTN Tak Mahal

Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi salah satu dasar dibukanya sistem pendaftaran mahasiswa lewat jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN). Lewat aturan itu, kampus-kampus dilegalkan mencari dana sendiri untuk biaya pengembangan pendidikan. Kini, setelah UU BHP dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), masih perlukah ujian masuk mandiri? Seperti diketahui, biaya masuk PTN yang paling besar itu adalah seleksi lewat jalur mandiri. Selisihnya dengan jalur SNMPTN, bisa berkali-kali lipat, terutama di fakultas kedokteran.

Universitas Riau, Universitas Brawijaya, Universitas Diponegoro, bahkan mematok tarif hingga Rp 100 juta ke atas untuk uang sumbangan pengembangan pendidikan. Dana yang cukup besar demi menimba ilmu yang notabene mendapat porsi 20 persen dari APBN."Dulu, UU BHP ya itu memberikan dasar legitimasi bagi sarana pendidikan untuk menjadi sebuah institusi yang mandiri dalam hal keuangan dalam arti mereka akan berlomba memperoleh dana sebanyak-banyaknya demi kemajuan sendiri," kata salah seorang tim kuasa hukum penggugat UU BHP, Taufik Basari.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP dicabut sejak 31 Maret 2010 lalu. Saat itu, sejumlah elemen masyarakat menilai, UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap terlalu mengkomersialisasikan pendidikan."Sekarang, dengan dicabutnya UU BHP kondisi balik ke kondisi awal, negara masih memiliki kewajiban untuk menjaga pendidikan ini tidak menciptakan biaya tinggi," sambungnya.

Menurut Tobas, begitu ia biasa disapa, dicabutnya UU BHP seharusnya bisa mencegah komersialisasi pendidikan. Pemerintah harus lebih berperan dalam menekan biaya masuk kampus, terutama perguruan tinggi negeri."Dukungan besar dari pemerintah dengan kebijakan baik bisa menghindari pihak-pihak tertentu untuk menjadikan pendidikan sebagai sarana komersil," tegasnya. Pria yang pernah membela Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah saat kriminaliasi KPK ini menegaskan, dana yang dimiliki pemerintah saat ini seharusnya bisa bermanfaat bagi PTN. Selain itu, perlu juga dibuat aturan pengganti UU BHP yang lebih memberi perlindungan pada mahasiswa."Harus ada pengaturan lebih lanjut tentang perguruan tinggi mengacu pada perlindungan hukum di putusan MK," pintanya. (int)

 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman
  Baca Juga:
  Stop Proyek 'Aneh' DPR
  Naik Pitam Namanya Masuk Daftar
Disebut Sering Bolos, Sutan Ancam Bubarkan BK DPR
  Pangkatnya Cuma Iptu
Alamak...Oknum Polisi Papua Punya Rp 900 Miliar
  Anggota DPR Tukang Bolos Jangan Nyaleg Lagi
  Eyang Subur Serius Ingin Nyapres dari Partai Demokrat

 


  Rakyat Diminta Awasi Pelayanan Publik
Pelayanan bermutu dan responsif merupakan target pemerintah pusat dalam orde kali...
 
>> index
JENAYAH
  Stop Proyek 'Aneh' DPR
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok...
 
>> index
INTERNASIONAL
  Dua Ledakan di Masjid, 45 Tewas
Dua ledakan dahsyat mengguncang suatu masjid di ibukota Somalia, Mogadishu, Sabtu...
 
>> index
HOTLINE  

061-7883059

OBIS
  Tidur Tanpa Bra
Penyakit kanker payudara menjadi salah satu pembunuh nomor satu bagi wanita...
 
 Sebelumnya
 
  Hampir Cerai
  Bantah Cewek Fathonah
  Kesepian, Gunakan Alat Seks
 
OLAHRAGA ACEH
  Percasi Atam Gelar Kejuaraan Catur se-Aceh
ACEH TAMIANG - Pengurus Cabang Persatuan Catur Seluruh Indonesia...
 
>> index
Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com

Alamat Redaksi/Pemasaran/Iklan :
BANDA ACEH: DR. Mr. H. Muhammad Hasan, SP Batoh Banda Aceh, Tlp (0651) 35478

LHOKSEUMAWE: Jl. Baiturrahim No. 15 Tlp. (0645) 42538 Lancang Garam Lhokseumawe.


IP Anda: 50.16.17.90
| Lokasi: Tak dikenal- | Online: 18 User
Copyright © 2005 by