"Orang mukmin itu pemimpin atas dirinya. Sesungguhnya ringanlah hisab atas suatu kaum yang menghisab dirinya di dunia.Dan sesungguhnya sukarlah hisab pada hari kiamat atas suatu kaum yang mengambil persoalan ini tanpa hisab" (Hasan Al Bashri) Insya Allah jikalau hidup kita penuh manfaat dengan tulus ikhlas, maka kebahagiaan dalam bergaul dengan siapapun akan terasa nikmat, karena tidak mengharapkan sesuatu dari orang lain melainkan kenikmatan kita adalah melakukan sesuatu untuk orang lain (AA Gym)
ARSIP REDAKSI PROFIL BUKU TAMU KONTAK HOME ePAPER
Rakyat Aceh Online : Berita Utama - Importir Kuala Langsa Paksakan Kehendak
Sabtu, 28 Februari 2009 | 08:07 Importir Kuala Langsa Paksakan Kehendak LANGSA-Beberapa pengusaha importir (export–impor) di Pelabuhan Kuala Langsa terkesan memaksakan kehendak dalam mengimpor komuditi barang
melalui pelabuhan tersebut. Hal ini terlihat dari aksi mereka yang tetap mengimpor beberapa komuditi barang yang dilarang masuk melalui Pelabuhan Kuala Langsa, Jumat (27/2).
Padahal para pengusaha importir itu telah menerima surat teguran dari Departemen Keuangan RI, Derektorat Jenderal BEA dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, serta Kantor pengawasan dan pelayanan BEA dan Cukai Kuala Langsa pada tanggal 05 Nopember 2008 lalu dengan nomor S-488/WBC.01/KPP.05/2008. Dimana dalam surat itu disebutkan bahwa tidak dibenarkan mengimpor lima komuditi barang tertentu ke Pelabuhan Kuala Langsa.
Ketua LSM Cakra Donya, Hemi Munir kepada wartawan di Langsa mengatakan, sehubungan dengan surat Kanwil DJBC NAD nomor S-296/WBC.01/2008 tanggal 31 Oktober 2008 dalam rangka menindak lanjuti surat Direktur Jendral BEA dan Cukai nomor : S-809/BC/2008 tanggal 09 Oktober 2008 perihal mengantisipasi dampak kerisis keuangan Amerika Serikat dan Unit Eropa.
Serta tindak lanjuti hasil rapat kerja Direktur Jenderal BEA dan Cukai tahun anggaran 2008, maka di himbau untuk bersama mendukung kebijakan Menteri Keuangan, agar mengamankan hasil produksi dalam Negeri yang saat ini sedang digalakan dengan tidak mengempor barang tertentu, seperti Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Elektronik, Makanan dan Minuman, Sepatu, dan Mainan Anak-Anak.
“Banyak barang yang masuk di Pelabuhan Kuala Langsa Januari 2009 lalu dan terpaksa dihentikan pembongkarannya oleh BEA dan Cukai, karena dinilai pengusaha importir itu tidak menghiraukan surat teguran itu,” sebut Helmi.
Sementara Kepala Kantor BEA dan Cukai Tipe, C Kota Langsa, Unang Sunardi kepada wartawan terkait pelarangan pembongkaran kapal di Pelabuhan Kuala Langsa itu menjelaskan, bahwa pihaknya tidak melarang aktifitas importer yang melakukan exspor – impor melalui pelabuhan Kuala Langsa.
“Kami tidak melarang barang impor dan expor masuk dari Kuala Langsa, yang penting jangan lima item yang dilarang itu, kalau barang itu diluar ketentuan yang ada boleh–boleh saja tetap mereka bekerja dan dibongkar sebagai mana biasa,” sebut Unang.
Unang menyebutkan, barang yang saat ini berada di Pelabuhan Kuala Langsa dan dilarang bongkar yaitu, untuk KM. Samudra Sejahtra yang membawa barang barang jenis Electrical Goods, Microwave, Heir Dryer, Air C Conditisoner, Selow Cooker, Julcel. sebanyak 676 Carlons dan Makana sebanyak 69 Carlons.
KM. Bahagia yang membawa barang jenis Pengharum Minuman sebanyak 29 Pkgs, Kecap sebanyak 73 Clns, Mie Kering sebanyak 40 Balles, Sayur Kering sebanyak 15 Balles, Sepatu sebanyak 89 Cartons, Bumbu sebanyak 55 Cartons, dan Minuman Kesehatan sebanyak 105 Cartons.
KM. Olympia Baru yang membawa barang jenis Soes sebanyak 418 Cartons, Hend Mixer sebanyak 429 Cartons dan Lamp sebanyak 414 Cartons. KM.
Fanisa Mandiri yang membawa barang jenis Susu Powder sebanyak 454 Cartons, baju sebanyak 3 Bags, Makanan Kering sebanyak 51 Cartons.
KM. Mulia Jaya yang membawa barang jenis Radio sebanyak 837 Cartons. KM. Fortuna yang membawa barang jenis Biscuit sebanyak 1.160 Cartons,
Susu Powder sebanyak 136 Cartons, kecap sebanyak 136 Cartons, dan Candy sebanyak 1.603 Cartons. KM. Bahagia yang membawa barang jenis Minuman sebanyak 2.147 Cartons, Sepatu sebanyak 108 Cartons dan Pengharum Minuman sebanyak 1 Pallet. KM. Sinar Samudra yang membawa barang jenis Sepatu sebanyak 803 Cartons. Dan KM. Hakiki yang membawa barang jenis Air Conditioner sebanyak 200 Cartons.
“Maka keseluruhan jenis barang yang tidak dapat di kelurkan dari Pelabuhan Langsa tersebut berjumlah 10.051 Kolli,” papar Unang Sunardi. (dai)
JENAYAH
BERITA FOTO
SELEBRITA
OLAHRAGA ACEH
IKLAN
Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com